Bali Ajukan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana, Kekeringan & Kebakaran Meluas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mengajukan perpanjangan status siaga darurat bencana.
Status siaga darurat bencana berlaku sejak 19 Oktober selama 14 hari.
Bali dalam status siaga darurat bencana setelah dilanda kekeringan dan kebakaran yang meluas di beberapa lokasi.
Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin mengatakan pengakuan tersebut masih dalam kajian dan analisis tim asesmen.
Hasil asesmen akan diajukan kepada Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Yasa.
“Jadi, belum ditetapkan. Keputusan final ada pada kepala daerah,” ujar Made Rentin.
Pengajuan perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi ini untuk mengantisipasi bencana yang diakibatkan oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan.
Hal ini berbeda dengan 14 hari ke belakang.
BPBD Bali mengajukan perpanjangan status siaga darurat bencana untuk ditetapkan oleh Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya, kekeringan & kebakaran meluas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News