Indonesia Larang Investor Kuasai Pulau Secara Utuh, Kecuali Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan melarang investor menguasai secara penuh sebuah pulau secara utuh.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf di Bali mengatakan larangan tersebut diatur dengan jelas melalui perangkat aturan.
Dasarnya adalah Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019.
Kemudian Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Menurut Muhammad Yusuf, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara.
Adapun paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Namun, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang investor menguasai secara penuh sebuah pulau secara utuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News