Indonesia Larang Investor Kuasai Pulau Secara Utuh, Kecuali Ini
Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Muhammad Yusuf.
Oleh karena itu, Yusuf menghimbau semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Paling penting adalah termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut.
Indonesia per 2022 telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang investor menguasai secara penuh sebuah pulau secara utuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News