WNA Amerika Masuk Daftar Tangkal, Begini Riwayat Perjalanannya, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi di Bali kembali memasukkan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dalam daftar tangkal.
WNA berinisial DRS dicegah masuk Indonesia karena melanggar izin tinggal atau aturan keimigrasian saat berlibur ke Bali.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah, keputusan penangkalan kepada DRS akan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Dasarnya adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Babay Baenullah.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
DRS dimasukkan dalam daftar tangkal setelah yang bersangkutan dideportasi keluar dari Bali.
“Kami menggunakan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” kata Babay Baenullah.
WNA Amerika Serikat berinisial DRS masuk daftar tangkal setelah melanggar aturan keimigrasian, begini riwayat perjalanannya, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News