WNA Amerika Masuk Daftar Tangkal, Begini Riwayat Perjalanannya, Duh

DRS yang berasal dari Boston, negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat, tiba di Bali melalui Bandara Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Selama di Indonesia, DRS menghabiskan liburannya di Bali dan sempat mengunjungi beberapa tempat di antaranya Lombok, dan beberapa destinasi di Sulawesi, Jawa dan Sumatera.
Namun, DRS rupanya tidak sadar izin tinggalnya sudah habis hingga melebihi 60 hari.
Ia kemudian ditangkap pada 8 September 2023 untuk selanjutnya dideportasi kembali ke negaranya.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA dideportasi selama Januari-September 2023.
Lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali. (lia/JPNN)
WNA Amerika Serikat berinisial DRS masuk daftar tangkal setelah melanggar aturan keimigrasian, begini riwayat perjalanannya, duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News