Warga Keturunan di Bali Berbondong-bondong Beralih Jadi WNI, Alasannya Menyentuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang hidup dan menetap di Bali berbondong-bondong beralih status menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Total ada sembilan orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI, Senin kemarin (28/8) di ruang Dharmawangsa Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Adapun delapan WNA yang lahir dari perkawinan campur Indonesia – Jepang, yakni I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana dan Kondo Shoji.
Kemudian ada Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi dan Dewa Putu Uni Putrawan.
Satu WNA lainnya adalah hasil perkawinan campur Indonesia - New Zealand, yakni Putu Kieran Syme.
Mereka kompak beralih status kewarganegaraan, memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali.
Mereka merasa nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali dan ingin menjadi WNI sesegera mungkin.
Sidang pewarganegaraan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham.
Warga keturunan hasil perkawinan campur di Bali berbondong-bondong beralih menjadi WNI, 8 dari Jepang dan 1 dari New Zealand, alasannya menyentuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News