4 WNA Jepang Berdarah Bali Ngebet Jadi WNI, Alasannya Makjleb
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bertambah lagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) ke Kanwil Kemenkumham Bali.
Kali ini ada empat WNA Jepang mengajukan menjadi WNI.
Masing-masing I Putu Bayu Hikaru Tomita, Ida Ayu Manik Sumire, Ida Bagus Semara Jaya Shion dan Anak Agung Gede Agung Rama Hayato.
Keempatnya melakukan sidang pewarganegaraan di ruang Sahadewa Kemenkumham Bali, Rabu (12/7) siang.
Proses sidang pewarganegaraan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Anggiat Napitupulu mengatakan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan berdasar Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Dasarnya merujuk Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Anggiat Napitupulu.
I Putu Bayu Hikaru Tomita, merupakan WNA Jepang yang mendapat kesempatan pertama melakukan sidang pewarganegaraan.
4 WNA Jepang berdarah Bali ngebet menjadi WNI setelah mengajukan permohonan kewarganegaraan ke Kemenkumham Bali, alasannya makjleb
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News