Warga Keturunan di Bali Berbondong-bondong Beralih Jadi WNI, Alasannya Menyentuh
Ada juga unsur dari Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali.
Mereka melontarkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab sembilan WNA yang lahir dari perkawinan campur tersebut.
"Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," ujar Anggiat Napitupulu.
Menurut Anggiat Napitupulu, sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Anggiat menilai secara formal kesembilan WNA tersebut dinilai baik.
“Nanti tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata Anggiat Napitupulu.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, juga berdasar PP Nomor 21 Tahun 2022. (lia/JPNN)
Warga keturunan hasil perkawinan campur di Bali berbondong-bondong beralih menjadi WNI, 8 dari Jepang dan 1 dari New Zealand, alasannya menyentuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News