Di Balik Keputusan 3 WNA Ingin Jadi WNI di Bali: Cinta Indonesia Sampai Mati

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tiga warga negara asing (WNA) di Bali dilaporkan mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Proses perpindahan kewarganegaraan itu berlangsung sejak Senin (12/6) lalu.
Ketiganya, yakni Salvita Salim De Corte, WN Jerman; Oyagi Ryusuke, WN Jepang, dan Kody Satria, WN Prancis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan perpindahan kewarganegaraan dapat dilakukan merujuk UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dasarnya yang lain adalah Pasal 8 dan Pasal 3A PP No. 21 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007.
Salvita Salim De Corte, WNA Jerman mendapat giliran pertama dalam sidang pewarganegaraan tersebut.
Salvita yang berprofesi sebagai seniman ini mengatakan bahwa dirinya memiliki darah Indonesia dari sang Ayah.
Salvita juga mengungkapkan kecintaannya terhadap Indonesia dan ingin terus berkarya untuk Nusantara.
Di balik keputusan 3 WNA di Bali ingin menjadi WNI terungkap saat sidang perpindahan kewarganegaraan di Kemenkumham Bali: cinta Indonesia sampai mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News