Imigrasi Deportasi 129 Turis Asing Sejak Januari 2023, Koster Sebut Fakta Ini, Parah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi mendeportasi 129 turis asing sejak Januari hingga Mei 2023.
Ratusan wisatawan mancanegara itu terpaksa dideportasi lantaran melakukan pelanggaran perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.
“Jumlah ini cukup banyak, artinya kita sangat responsif,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu (28/5).
Menurut Gubernur Koster, selain deportasi, ada beberapa di antaranya yang diproses secara pidana karena melanggar peraturan dan menyalahgunakan izin visa.
Ada 15 warga negara asing (WNA) yang diproses pidana, sedangkan 1.100 diproses karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Gubernur Koster mengatakan ulah turis nakal ini tidak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19.
Banyak kelonggaran yang diperoleh wisatawan saat berlibur ke Bali.
Salah satunya penerapan Visa on Arrival (VoA) kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa.
Imigrasi di Bali telah mendeportasi 129 turis asing sejak Januari sampai Mei 2023, Gubernur Koster sebut fakta ini, parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News