Imigrasi Deportasi 129 Turis Asing Sejak Januari 2023, Koster Sebut Fakta Ini, Parah

Minggu, 28 Mei 2023 – 22:10 WIB
Imigrasi Deportasi 129 Turis Asing Sejak Januari 2023, Koster Sebut Fakta Ini, Parah - JPNN.com Bali
Pasutri Rusia berinisial SN dan IN yang nekat menari seronok di Pura Pengubengan Besakih dideportasi aparat Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Ngurah Rai. Foto: Humas Kemenkumham Bali

Meski banyak mengandung sisi baik, tetapi ada pula kelemahannya sehingga penting untuk dievaluasi agar tidak membuat pariwisata Bali terkesan murah.

Oleh karena itu, kata Koster, Pemprov Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang.

“Supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tetapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh,” kata Koster.

Menurut Koster, penting bagi Pemprov Bali mempertimbangkan psikologis masyarakat yang sedang melakukan pemulihan pariwisata agar tidak sampai kontra produktif.

Adapun pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara beragam.

Seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata dan tempat umum selama melakukan aktivitas di Bali.

Kemudian berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.

Temuan yang lain ada yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Imigrasi di Bali telah mendeportasi 129 turis asing sejak Januari sampai Mei 2023, Gubernur Koster sebut fakta ini, parah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News