Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Sri Darma: Stimulus Daya Beli Masyarakat
Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Menurut Profesor Sri Darma, pencairan gaji ke-13 cukup membantu para abdi negara menikmati hidup, misalnya rekreasi liburan sekolah sekaligus membeli kebutuhan sekolah anak-anak untuk semester mendatang.
Meski begitu, ia menyarankan agar dana tersebut tidak langsung dihabiskan jika tidak dalam keadaan mendesak.
“Jika tidak mendesak digunakan, alangkah baiknya seluruh gaji tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, seperti tabungan, deposito, emas, reksadana, obligasi, dan saham,” katanya.
Profesor Sri Darma mengatakan sebagian dana apabila disimpan, akan terus berkembang dan menjadi pendapatan pasif masa mendatang khususnya saat hari tua.
Dia berharap pencairan gaji ke-13 itu mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali mengingat saat ini merupakan momentum perbaikan ekonomi setelah diguncang pandemi Covid-19.
Sektor pariwisata sampai saat ini menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi di Pulau Dewata dengan kontribusi sekitar 54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali.
Gaji ke-13 PNS bakal cair bulan Juni 2023 nanti, guru besar Undiknas Denpasar Profesor Sri Darma: stimulus daya beli masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News