Gunung di Bali Masuk Kawasan Suci, Aturan Pendakian Diperketat, Pendaki Mohon Bersiap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menetapkan gunung sebagai kawasan suci.
Rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci telah dikemukakan pada Senin (30/1) lalu dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali 2023-2043.
Rencana penetapan kawasan suci disampaikan menyusul munculnya pelanggaran batas kesucian di kawasan gunung, danau, maupun pura di Bali.
Oleh karena itu, pemerintah bakal mengkaji aturan pendakian gunung di Bali.
Dua gunung di Bali yang menjadi tujuan pendakian para pendaki adalah Gunung Agung dan Gunung Batur.
“Akan diatur penggunaan kegiatannya, sedang dihitung, dikaji, untuk pendakian.
Yang pasti untuk upacara ritual boleh, penanganan bencana boleh," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (2/1).
Gubernur Koster menyampaikan bahwa gunung tetap boleh dijadikan sebagai tempat persembahyangan.
Gunung di Bali masuk kawasan suci berdasar hasil rapat paripurna Ranperda RTRW, aturan pendakian diperketat, para pendaki mohon bersiap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News