Satpol PP Sikapi Petisi Polusi Suara di Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00

Rabu, 14 September 2022 – 17:29 WIB
Satpol PP Sikapi Petisi Polusi Suara di Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00 - JPNN.com Bali
Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi memanggil para pihak untuk menyikapi keluarnya petisi suara di kawasan wisata Canggu akibat aktivitas tempat hiburan malam yang melebihi waktu jam malam. Foto: Pemprov Bali.

PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.

"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Temuan tim, desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, syarat di atas pukul 22.00 WITA, desibel suara maksimal 70.

Namun, faktanya sampai 80 desibel.

“Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, tidak serta-merta pihaknya menindak, apalagi menutup, segel, cabut izin seperti yang dituntut dalam petisi.

Pasalnya, kewenangan itu ada di provinsi dan pengusaha belum tahu.

“Oleh karena itu, saat inilah kami sosialisasi, kita beri edukasi dan pembinaan. Saya optimis mereka pasti taat asas," bebernya.

Satpol PP bergerak menyikapi petisi polusi suara masyarakat lokal dan asing di Canggu Bali, hasil rapat koordinasi musik outdoor wajib tutup pukul 01.00 WITA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News