Satpol PP Sikapi Petisi Polusi Suara di Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00

Rabu, 14 September 2022 – 17:29 WIB
Satpol PP Sikapi Petisi Polusi Suara di Canggu Bali, Musik Outdoor Tutup Pukul 01.00 - JPNN.com Bali
Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi memanggil para pihak untuk menyikapi keluarnya petisi suara di kawasan wisata Canggu akibat aktivitas tempat hiburan malam yang melebihi waktu jam malam. Foto: Pemprov Bali.

Ia juga mengakui sudah membaca berbagai berita soal petisi polusi suara. Ia menegaskan tuntutan petisi tersebut terlalu berlebihan.

"Masa pemerintah diminta bertindak tegas, menutup, cabut izin dan sebagainya. Tidak segampang itu. Semua ada ada tahapan dan prosedurnya.

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan petisi itu berlebihan," ujarnya.

Menurut Dewa Darmadi, petisi itu menempatkan Bali dalam situasi yang gawat sekali, seolah-olah ancaman Pulau Dewata akan hancur, budayanya akan rusak karena kebisingan suara.

Ia juga sanksi bahwa suara musik menggetarkan kaca rumah tinggal. Ini juga berlebihan.

Pasalnya, setelah ditelusuri, tidak ada pemukiman penduduk di seputar tempat hiburan malam di Canggu.

Dengan kata lain, tidak ada klub malam yang berada di tengah pemukiman penduduk.

"Dalam masa pemulihan dari keterpurukan ekonomi Bali karena dampak Covid 19 saat ini, tentu harus kita sikapi dengan bijak, sehingga predikat Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap bisa dipertahankan,” tuturnya.

Satpol PP bergerak menyikapi petisi polusi suara masyarakat lokal dan asing di Canggu Bali, hasil rapat koordinasi musik outdoor wajib tutup pukul 01.00 WITA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News