Tarif Ojek Online Naik 6 – 10 Persen, Berikut Kenaikannya untuk Zona Bali
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak panjang.
Kenaikan tarif angkutan tidak bisa dihindari, salah satunya ojek online (ojol).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
Kenaikan ini bersifat nasional dan diatur berdasarkan zona.
Bali masuk zona I bersama Pulau Sumatra, Pulau Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Hendro Sugiatna, penyesuaian tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia harus dilakukan menyusul kenaikan harga BBM.
Dasar menaikkan kenaikan tarif ojol adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online 6 – 10 persen, berikut kenaikan harga ojol untuk Zona Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News