Pemprov Bali Stop Pemotongan Tebing Pantai Jimbaran, Polisi Diminta Turun Tangan
bali.jpnn.com, JIMBARAN - Aktivitas pemotongan dan penataan tebing di kawasan Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung jadi sorotan.
Aktivitas proyek yang diyakini ilegal itu berlokasi di Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Proyek yang ditengarai akan dijadikan sarana akomodasi pariwisata itu sempat viral, dan diketahui belum mengantongi izin dari kementerian terkait.
Pemprov Bali dan Pemkab Badung pun didesak untuk menindak tegas aktivitas proyek bodong yang meresahkan itu meski telah dihentikan.
"Kalau tidak ditindak tegas, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bentang alam di Bali," ujar praktisi hukum Bali Charlie Usfunan.
Ia juga meminta agar aparat kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan yang serius ini.
Kata dia, tebing pantai merupakan kawasan dilindungi berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Menurutnya, pemanfaatan terhadap tebing pantai memerlukan izin khusus yang tak bisa diklaim sebagai lahan milik pribadi.
Pemprov Bali dan Pemkab Badung telah menghentikan proyek penataan dan pemotongan tebing Pantai Jimbaran, Polisi diminta turun tangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News