Pemprov Bali Stop Pemotongan Tebing Pantai Jimbaran, Polisi Diminta Turun Tangan
Charlie Usfunan lebih rinci membeberkan tebing pantai termasuk sempadan jurang yang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi.
"Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait," tegasnya.
Seperti diketahui, proyek pemotongan tebing di Pantai Jimbaran yang digarap PT Top Up Solusi Indonesia sebagai operator sempat viral dan menuai kecaman.
Kendati sudah ada rekomendasi untuk menggarap, imbuh Charlie Usfunan, tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Terlebih dalam memotong tebing, perlu adanya kajian mendalam mengenai dampak keseimbangan lingkungan sekitar.
"Selain itu, izin AMDAL merupakan hal yang sangat penting dalam permasalahan ini, mengingat terdapat material proyek yang jatuh ke lautan," beber dia.
Kendati saat ini proyek tersebut tengah berstatus quo menyusul penghentian sementara oleh Pemprov Bali dan Pemkab Badung, penyelidikan dugaan pidana juga perlu dilakukan.
"Hukuman pidana dan denda dapat memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pemanfaatan zona yang dilindungi tanpa izin," paparnya.
Pemprov Bali dan Pemkab Badung telah menghentikan proyek penataan dan pemotongan tebing Pantai Jimbaran, Polisi diminta turun tangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News