BEM Unud Sorot Pengerukan Bukit di Klungkung, Tuding dengan Istilah Bodong
bali.jpnn.com, DENPASAR - Proyek prestisius Pemprov Bali untuk membangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di bekas galian C Desa Gunaksa, Klungkung jadi sorotan.
Proyek yang beberapa kali digembar-gemborkan Gubernur Wayan Koster ini belakangan diketahui berstatus bodong alias belum berizin.
Fakta ilegalnya aktivitas proyek itu diungkap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud).
BEM Unud membeber ketidakberesan megaproyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
"Pengerukan Bukit Klungkung berbulan-bulan lamanya telah menjadikan keresahan baru masyarakat setempat yang desanya terkena titik pengerukan," ujar Ketua BEM Unud, Darryl Dwiputra.
Mendapat laporan tersebut, BEM Unud menerjunkan tim untuk melakukan survei sekaligus interview ke sejumlah pihak.
Hasil pantauan BEM Unud, pengerukan untuk proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung meliputi empat desa di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Mulai pengerukan bukit di Desa Paksebali, Desa Gunaksa, Desa Pesinggahan, dan Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.
BEM Unud sorot pengerukan bukit di empat desa di Klungkung untuk proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB), tuding dengan istilah bodong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News