WALHI Bali Sentil Koster, Minta Segera Buka Dokumen Proyek Terminal LNG
Di antaranya terkait izin prinsip dan surat dukungan percepatan pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan Mangrove.
Selain dua dokumen itu, WALHI juga minta Gubernur Koster membuka informasi terkait dokumen rencana integrasi dan harmonisasi atau sinkronisasi atau revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Warga Provinsi (RTRWP) Bali yang sedang berjalan.
Direktur WALHI Bali menyatakan surat permohonan kepada Gubernur Bali memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (2) huruf C tentang keterbukaan informasi.
Selain berkirim surat kepada Gubernur Bali Wayan Koster, WALHI juga mengirimkan surat kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dalam surat tersebut, WALHI Bali meminta UPTD Tahura Ngurah Rai memberikan dokumen terkait pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru beserta lampiran peta Blok Tahura Ngurah Rai.
Dengan begitu, kata Krisna, masyarakat mendapat informasi yang akurat dan mengetahui alasan kebijakan publik yang diambil pemerintah Provinsi Bali dan PT Dewata Energi Bersih.
Sebelumnya, WALHI bersama warga Desa Adat Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan menolak rencana pembangunan LNG.
Mereka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, memasang baliho berisi penolakan terhadap lokasi LNG dan melakukan sembahyang meminta petunjuk yang Maha Kuasa agar diberikan jalan keluar. (antara/lia/jpnn)
WALHI Bali menyentil Gubernur Wayan Koster, minta segera buka dokumen proyek Terminal LNG yang ditolak warga Desa Adat Intaran Sanur
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News