Pusat Jamin Anggaran Gaji PPPK 2022, Pemda Wajib Ikuti Aturan
bali.jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah di depan mata.
Kian dekatnya seleksi PPPK 2022 setelah digelar rapat koordinasi pemenuhan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2022 yang digelar sejak 18 Juni.
Rakornas ini dibagi dalam beberapa regional dan akan berakhir pada 15 Juli mendatang.
Dalam rakornas yang diikuti pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat menyatakan anggaran gaji PPPK guru sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.
Alokasi dana gaji sudah di-earmarked, artinya penggunaannya sangat spesifik.
Tidak bisa digunakan selain membayar gaji PPPK guru yang telah dihitung mulai Oktober 2022.
“Tahapan rakornas itu menandakan proses pengangkatan PPPK 2022 dimulai,” kata Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari kepada JPNN.com.
Menurut Meisi Lukitasari, suka atau tidak suka, Pemda harus ikuti aturan pusat karena gaji PPPK guru sebenarnya sudah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022.
Berita P3K terbaru: pemerintah pusat menjamin anggaran gaji PPPK 2022, Pemda wajib mengikuti aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News