Kapolri Ultimatum Distributor dan Penjual Migor Curah, Kalimatnya Keras

bali.jpnn.com, BADUNG - Bagi Anda distributor dan penjual minyak goreng (migor) curah yang melakukan repacking, tolong berhati-hati.
Sejak awal kepolisian telah mengingatkan para distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, kalau masih melakukan pelanggaran, kepolisian akan bertindak tegas.
Ultimatum tersebut dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai pembukaan Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah di Badung, Bali, Jumat (10/6).
“Beberapa sudah kami peringatkan, (ada pelaku usaha yang) repacking (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya, red), jika itu terus dilanjutkan kami akan proses tegas,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, langkah tegas ini perlu diambil sebagai bagian dari Polri membantu pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan mengawasi harganya tetap stabil.
Repacking minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan.
Dengan modal repacking umumnya mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ultimatum distributor dan penjual migor curah untuk menghentikan repacking, kalimatnya keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- BPSK Denpasar Buka Pengaduan untuk Mak-mak yang Beli Migor, Simak
- BPSK Denpasar Desak Kaji Ulang Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Bikin Ribet
- Luhut Kantongi Perusahaan Main-main Migor, Sentil dengan Frasa Tidak Adil
- Kapolri: Polisi Awasi Distribusi Migor Curah di 17 Ribu Pasar, Semua Aman
- Perintah Jokowi ke Luhut Tegas, SIMIRAH Pintu Masuk Migor Turun Jadi Rp 14 Ribu
- Galungan di Depan Mata, Denpasar Kontrol Harga dengan Cara Ini