Kebijakan PLN Batasi Kapasitas PLTS Atap Keliru, Profesor Unud Tawarkan Ini

Minggu, 05 Juni 2022 – 15:36 WIB
Kebijakan PLN Batasi Kapasitas PLTS Atap Keliru, Profesor Unud Tawarkan Ini - JPNN.com Bali
Ilustrasi pemasangan panel surya untuk PLTS Foto: Pertamina

bali.jpnn.com, DENPASAR - Potensi PLTS atap di Bali diyakini mampu memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Dewata.

Kebutuhan listrik di Bali kurang lebih 1 Gigawatt (GW), yang dipasok dari beberapa pembangkit listrik di Pulau Bali dan Pulau Jawa.

Sementara potensi PLTS atap di Bali mencapai 3.200 Megawatt peak (MWp)—10.900 MWp atau sekitar 3,2 Gigawatt—10,9 Gigawatt.

Data itu diperoleh dari kajian IESR, yang merupakan lembaga think tank untuk isu energi dan lingkungan, termasuk di antaranya energi bersih.

“Kalau semua rumah di Bali pakai PLTS atap, maka itu sudah bisa memasok kebutuhan se-Bali,” kata  Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa.

Namun, kebijakan PLN membatasi pemanfaatan PLTS atap sampai 15 persen dari kapasitas terpasang dianggap keliru karena menghambat upaya transisi ke energi bersih.

Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana (Unud) Prof Ida Ayu Dwi Giriantari mengatakan bahwa kebijakan PLN itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap dan aturan pendahulunya Permen ESDM No. 49 Tahun 2018.

Kebijakan itu juga tidak sejalan dengan regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 5 Tahun 2022.

Kebijakan PLN membatasi kapasitas PLTS Atap Keliru, Profesor Unud tawarkan solusi kepada PLN agar mengkaji kebijakannya tersebut di Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News