Imigrasi Terbitkan VoA Delegasi GPDRR 2022, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Kamis, 26 Mei 2022 – 16:42 WIB
Imigrasi Terbitkan VoA Delegasi GPDRR 2022, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi - JPNN.com Bali
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat diwawancarai awak media massa terkait visa para delegasi GPDRR 2022 di Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi

Terakhir surat undangan menghadiri The 7th GPDRR yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

GPDRR merupakan forum multi-pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Forum ini dibentuk untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam penanggulangan risiko bencana (PRB).

Salah satu tujuan utama diselenggarakannya GPDRR yakni membahas upaya pengurangan risiko bencana menuju resiliensi berkelanjutan.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi, dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan.

Keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting atas penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi.

Salah satu peran Menkumham yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta. (antara/lia/jpnn)

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI menerbitkan visa on arrival untuk para delegasi GPDRR 2022 di Bali, ini syarat yang harus dilengkapi delegasi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News