Imigrasi Terbitkan VoA Delegasi GPDRR 2022, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
bali.jpnn.com, NUSA DUA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan visa on arrival (VOA) untuk para delegasi asing yang mengikuti ajang Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 di Nusa Dua, Bali.
Para delegasi itu masuk Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, Banten dan TPI Bandara Ngurah Rai, Bali.
Data di Imigrasi menyebutkan jumlah perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu 193 orang.
Selain itu, sebanyak 77 wartawan asing juga mengajukan permohonan visa dan 33 di antaranya sudah memasuki wilayah Indonesia.
"Sebagian jurnalis tidak bisa masuk karena tidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Achmad Nur Saleh mengatakan untuk memperoleh fasilitas VOA, delegasi GPDRR 2022 wajib melampirkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Berikutnya, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) visa kunjungan saat kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI menerbitkan visa on arrival untuk para delegasi GPDRR 2022 di Bali, ini syarat yang harus dilengkapi delegasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News