Hukum Suntik Vaksin Booster saat Puasa, Ini Pandangan Ulama
Selasa, 05 April 2022 – 13:45 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Meski kasus Covid-19 di Indonesia tengah melandai, masyarakat diimbau tetap waspada.
Bahkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait mudik 2022.
Syarat wajib mudik adalah vaksin booster.
Pemudik wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga alias booster agar bisa mudik ke kampung halaman.
Sedangkan bagi yang menolak, wajib melampirkan hasil tes antigen dan PCR.
Kebijakan baru tersebut dirilis Satgas Covid-19 Nasional jelang puasa beberapa hari lalu.
Pertanyaannya, apakah suntik vaksin booster bisa membatalkan puasa Ramadan?
Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), suntik vaksin tidak membatalkan puasa.
Bagi yang mau melakukan suntik vaksin booster saat puasa Ramadan tidak perlu cemas bakal batal, ini pandangan ulama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News