Hukum Suntik Vaksin Booster saat Puasa, Ini Pandangan Ulama

Selasa, 05 April 2022 – 13:45 WIB
Hukum Suntik Vaksin Booster saat Puasa, Ini Pandangan Ulama - JPNN.com Bali
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Hal itu diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang mendasarkan pendapatnya pada kitab Minhajul Qawim.

 

Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap.

Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan.

Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka.

Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).

 

Suntik vaksin dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke tubuh melalui lengan kiri atau kanan.

Bagi yang mau melakukan suntik vaksin booster saat puasa Ramadan tidak perlu cemas bakal batal, ini pandangan ulama
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News