AKBP Bambang Ingatkan Pedagang Tidak Jual Minyak Goreng Melebihi HET, Kalimatnya Tegas

Bagi masyarakat yang akan menjual kembali harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, yakni menjual dengan harga HET Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
Berdasar hasil sidak, proses distribusi minyak goreng di sejumlah usaha dagang di wilayah hukum Polresta Denpasar berjalan baik, dengan harga jual Rp 15.150 per kilogram.
Para pedagang itu kemudian menjual lagi ke konsumen dengan harga Rp 15.500 per kilogram.
Selain di Kota Denpasar, Polres Tabanan dan jajarannya melakukan pengawalan pendistribusian minyak goreng curah kemarin.
Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia mengatakan harga minyak goreng curah yang didistribusikan ke masyarakat sebanyak 4,5 ton dengan harga 14.600 per kilogram.
"Maksimal pembelian yang diperbolehkan 30 kg per orang.
Syukur tidak ada desakan, rebutan, karena sistem penjualan dengan menggunakan nomor antrean dan pengawasan yang ketat dari pihak kepolisian," paparnya. (antara/lia/jpnn)
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengingatkan pedagang tidak menjual minyak goreng melebihi HET, kalimatnya tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News