Covid-19 di Denpasar Landai, Semeton Bali Malas Prokes, Hati-hati loh
Rabu, 23 Maret 2022 – 09:07 WIB

Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban prokes. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (antara/ket/JPNN)
Covid-19 di Kota Denpasar dianggap melandai, semeton Bali jadi malas prokes, hati-hati loh
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News