Covid-19 di Denpasar Landai, Semeton Bali Malas Prokes, Hati-hati loh
Rabu, 23 Maret 2022 – 09:07 WIB
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (antara/ket/JPNN)
Covid-19 di Kota Denpasar dianggap melandai, semeton Bali jadi malas prokes, hati-hati loh
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News