Viral Nikah Online di Buleleng, PHDI: Telanjur Terjadi, Memungkinkan Digelar Upacara Ulang

Kamis, 10 Maret 2022 – 16:11 WIB
Viral Nikah Online di Buleleng, PHDI: Telanjur Terjadi, Memungkinkan Digelar Upacara Ulang - JPNN.com Bali
Wakil Ketua PHDI Bali Pinandita I Ketut Pasek Swastika (Pinandita I Ketut Pasek Swastika for JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menyoroti serius kasus pernikahan virtual di Buleleng baru-baru ini.

Kendati secara Bhisama atau tata aturan perkawinan secara Hindu tergolong tidak sah, PHDI membijaksanai dengan solusi konkret.

Menurut Wakil Ketua PHDI Bali Pinandita I Ketut Pasek Swastika, masih ada jalan terbaik bagi kedua mempelai agar tak gamang atas pernikahan virtual ini.

"Tiyang (saya, Red) tidak berani menyebutkan itu saja atau tidak, karena Bhisama tentang itu belum ada," ungkap Pinandita I Ketut Pasek Swastika.

Untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan langka tersebut, tegasnya, merupakan ranah Sabha Walaka dan Sabha Pandita PHDI.

Terlebih, katanya, prosesi nikah virtual ini sudah ada kesepakatan dan kesepahaman antara keluarga kedua mempelai.

Dalam sudut pandang pribadinya, Jro Swastika menuturkan, sudah ada unsur syarat Bhisama Perkawinan yang telah terpenuhi, yakni pelaksanaan Bhuta Manusa Dewa Saksinya secara riil di lokasi upacara pernikahan berlangsung.

"Menurut tiyang pribadi, biarlah upacara perkawinan, masih sebagaimana yang sudah ada dan berjalan," tuturnya.

Pernikahan online kedua pasangan di Amerika yang diupacarai di Buleleng Bali menarik perhatian PHDI: terlanjur terjadi, memungkinkan digelar upacara ulang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News