TPP 2022 ‘Bermasalah’, Respons Kemendagri Bikin Bungah ASN Pemprov Bali
Kedua, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Ketiga, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Keempat, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Menurut Agus Fatoni, kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi, yaitu:
1. SK Tim TPP.
2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP.
3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022.
Setelah TPP 2022 tidak ada kejelasan hingga membuat ASN resah, Kemendagri langsung turun tangan. Respons Kemendagri bikin bungah ASN Pemprov Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News