Kabar Gembira! PPKM Level 2 Jawa-Bali Makin Banyak, Pertanda Apa?
bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 dan berlaku efektif 8-14 Maret 2022.
"Perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 ,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta Selasa (8/3).
Baca Juga:
Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, jumlah daerah yang berada di level 2 bertambah dari 13 menjadi 37 daerah.
Hal tersebut dibarengi dengan penurunan jumlah daerah dengan PPKM level 3, dari 108 menjadi 84 daerah.
Sementara, jumlah daerah dengan PPKM level 4 tidak mengalami perubahan, yaitu sebanyak tujuh daerah.
Dikatakannya, kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia makin membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, tingkat rawat inap di rumah sakit, dan angka kematian.
Meskipun demikian, pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.
Kabar gembira! PPKM level 2 wilayah Jawa-Bali makin banyak, pertanda apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News