Konsulat Ukraina Rilis SE Ingatkan Warganya di Bali, Ancamannya Tidak Main-main
bali.jpnn.com, DENPASAR - Konsulat Ukraina di Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi untuk 464 warga negaranya yang ada di Bali.
SE bernomor 051/1/I/2022 tertanggal 1 Maret 2022 itu merespons aksi unjuk rasa ratusan warga negara (WN) Ukraina, Selasa sore kemarin (1/3).
SE ini ditujukan kepada WN Ukraina di Bali menyusul aksi invasi Rusia ke Ukraina dalam sepekan terakhir.
Baca Juga:
Dalam SE yang ditandatangani Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, I Nyoman Astama, ada tiga poin utama yang ditegaskan.
Pertama, WN Ukraina dilarang keras untuk berkumpul, berdemonstrasi di tempat umum di seluruh Provinsi Bali.
Kedua, larangan berkerumun ini menyusul upaya serius Pemerintah Indonesia dalam memerangi pandemi Covid-19.
"Pemerintah Bali dan Indonesia saat ini melakukan segala upaya untuk memerangi pandemi Covid-19," tegas Nyoman Astama.
Ketiga, pihak berwenang telah memperjelas bahwa setiap pelanggaran aturan akan memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Konsulat Ukraina merilis surat edaran mengingatkan warganya di Bali, ancamannya tidak main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News