BI Bali Kembali Buka Layanan Tukar Uang Rusak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali diminta tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Atau menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
“Atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam," pungkas Trisno Nugroho.(antara/lia/JPNN)
Bank Indonesia Perwakilan Bali kembali membuka layanan tukar uang rusak. Bagi yang mau tukar, wajib mematuhi beberapa persyaratan yang dirilis BI
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News