BI Bali Kembali Buka Layanan Tukar Uang Rusak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
![BI Bali Kembali Buka Layanan Tukar Uang Rusak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/09/ilustrasi-penukaran-uang-rupiah-oleh-masyarakat-di-kantor-pe-74an.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Melihat perkembangan penyebaran covid-19 di Bali kian melandai, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mulai Jumat (8/10) kemarin
membuka kembali layanan penukaran uang rupiah yang rusak maupun penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pembukaan layanan ini diputuskan setelah ada perubahan status PPKM untuk Pulau Dewata yang kini berada di level 3.
Layanan penukaran uang Rupiah rusak serta penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan dilayani setiap hari Kamis, dari pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
Selanjutnya layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, setiap hari Selasa dan Kamis dari pukul 08.00-11.30 Wita.
Kemudian layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap hari Senin dari pukul 08.00-11.00 Wita.
"Pembukaan kembali layanan uang Rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang
layak edar di masyarakat," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho.
Bank Indonesia Perwakilan Bali kembali membuka layanan tukar uang rusak. Bagi yang mau tukar, wajib mematuhi beberapa persyaratan yang dirilis BI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News