Koster Beri Kelonggaran Aktivitas Anak di Bawah 12 Tahun Selama Covid-19, Kecuali Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sejumlah kelonggaran lewat aturan terbaru PPKM Level 3 di Pulau Dewata.
Salah satunya yakni melonggarkan aktivitas untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun.
Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Anak usia di bawah 12 tahun, kata Koster, diizinkan menginap di hotel, mengunjungi mal dan gym dengan syarat harus didampingi orang tua.
Meski demikian mereka belum diizinkan menonton bioskop.
“Perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, dan harus didampingi orang tua,” ujar Gubernur Koster.
Beberapa aturan terbaru dalam PPKM level 3 di Bali di antaranya, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi maksimal 50 persen kapasitas sampai pukul 22.00 Wita.
Selain itu, ibu hamil diizinkan juga masuk ke mal apabila telah menerima vaksinasi lengkap.
Gubernur Koster kembali merilis SE No.18 Tahun 2021 yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun beraktivitas di luar, kecuali menonton bioskop
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News