Koster Beri Kelonggaran Aktivitas Anak di Bawah 12 Tahun Selama Covid-19, Kecuali Ini
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata mulai diuji coba buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Seluruh akses masuk ke mal hingga objek wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aktivitas keagamaan diizinkan dengan kapasitas peserta 50 orang dan panitia acara 50 persen.
Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat.
Kapasitas makan di tempat maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan boleh dibuka kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (bhi/JPNN)
Gubernur Koster kembali merilis SE No.18 Tahun 2021 yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun beraktivitas di luar, kecuali menonton bioskop
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News