Gubernur Koster Target Jaring Turis Asing Berkualitas Selama Covid-19, Begini Skemanya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Wacana untuk menjaring kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang berkualitas, tampaknya, bukan isapan jempol belaka.
Lewat peraturan terbaru yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster, pembukaan jalur penerbangan internasional ke Bali masih membatasi kualitas turis asing yang akan datang ke Bali.
Frekuensi menginap di Bali jadi ukurannya.
Berdasar SE Gubernur No. 18 Tahun 2021, wisman yang ingin berlibur ke Bali harus menjalani karantina delapan hari di hotel.
Itu artinya, untuk menikmati panorama Bali, wisatawan asing harus menginap di Bali setidaknya lebih dari delapan hari.
"Jadi, ini tentu agar wisatawan (yang datang ke Bali, Red) yang memang betul-betul sudah kangen sekali ke Bali, dan wisatawan yang berkualitas," tegas Gubernur Bali I Wayan Koster.
Dia menjelaskan, wisatawan yang berkualitas ini, menurutnya yang masuk dalam kategori waktu kunjungannya ke Bali cukup lama.
"Berbelanja banyak di Bali, dan menghormati aturan yang kita terapkan di Bali, termasuk protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur Bali Wayan Koster pasang target jaring turis asing berkualitas selama pandemi covid-19. Sejumlah skema disiapkan Gubernur Koster
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News