FIXED! Gaji Pegawai Kontrak dan Tunjangan PNS Buleleng Mulai Dipotong Bulan Oktober
Rabu, 29 September 2021 – 02:15 WIB
Sebab kontrak kerja yang ditandatangani sejak awal, adalah kontrak kerja berdasar jam mengajar.
Demikian pula dengan tunjangan profesi guru.
“Tunjangan profesi guru tidak terpengaruh.
Karena itu sumbernya dari DAK non fisik.
Tetap dibayarkan.
Guru kontrak juga tidak terpengaruh.
Mereka tetap dibayar Rp 60 ribu per jam mengajar.
Sesuai dengan kontrak awal,” kata Suyasa dilansir dari Radarbali.id.
Gaji pegawai kontrak dan tunjangan kinerja PNS Buleleng mulai dipotong bulan Oktober mendatang setelah diketuk palu di DPRD Buleleng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News