11 Pelanggar Prokes di Kertalangu Denpasar Diganjar Denda Rp100 Ribu
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Yustisi Protokol Kesehatan (prokes) Kota Denpasar yang dikomando Satpol PP Kota Denpasar terus menggalakkan razia prokes di sejumlah titik di Denpasar.
Senin (27/9) pagi tadi, 19 pelanggar prokes terjaring razia Tim Yustisi Kota Denpasar di Jalan Bypasa Ida Bagus Mantra, Denpasar.
Tepatnya di depan Desa Kertalangu, Denpasar Timur.
Dari 19 pelanggar prokes tersebut, 11 pelanggar di antaranya dikenai sanksi denda bayar di tempat.
Kami menjaring 19 orang pelanggar prokes," kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga.
Masing-masing pelanggar yang dikenai sanksi denda tersebut, jelasnya, dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu per orang.
Baca Juga:
"Delapan orang pelanggar lainnya hanya dikenai teguran pembinaan," tandas Sayoga. (gie/JPNN)
11 pelanggar protokol kesehatan di Desa Kertalangu, Denpasar Timur diganjar denda Rp100 ribu oleh tim yustisi Kota Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News