Temuan Dinkes di Gilimanuk: Petugas Swab Tak Kantongi Izin Praktik dan Sertifikat, Parah

Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:22 WIB
Temuan Dinkes di Gilimanuk: Petugas Swab Tak Kantongi Izin Praktik dan Sertifikat, Parah  - JPNN.com Bali
Petugas melakukan validasi surat keterangan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk untuk mencegah pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan suket rapid antigen palsu. (Istimewa)

bali.jpnn.com, GILIMANUK - Tingginya kasus covid-19 di Bali meski tengah menerapkan PPKM Level 4, bisa jadi penyebabnya ada pada petugas sendiri.

Temuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jembrana, tenaga kesehatan (nakes) di klinik rapid test di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, banyak yang tidak mengantongi sertifikat sebagai tenaga ahli.

Minimal pernah mengikuti pelatihan mengambil pasien untuk test rapid.

Selain itu, ada tenaga kesehatan yang tidak mencantumkan surat izin praktik (SIP).

Padahal, syarat administratif itu penting untuk mengetahui kapasitas sang nakes saat melakukan tugasnya.

“Kami rutin melakukan pemantauan dan pengawasan, seminggu sekali dilakukan pembinaan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata dikutip dari Radarbali.id.

Dengan temuan tersebut, Dinas Kesehatan Jembrana memberikan teguran keras kepada tujuh klinik rapid test di Gilimanuk.

Yang membuat pihaknya meradang, penanggung jawab klinik berdalih bahwa tenaga kesehatan yang mengambil swab masih baru, sehingga belum memiliki SIP.

Kadinkes Jembrana menemukan tenaga kesehatan yang bertugas di klinik rapid tes di Gilimanuk tidak mengantongi sertifikat maupun surat izin praktik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News