Temuan Dinkes di Gilimanuk: Petugas Swab Tak Kantongi Izin Praktik dan Sertifikat, Parah
bali.jpnn.com, GILIMANUK - Tingginya kasus covid-19 di Bali meski tengah menerapkan PPKM Level 4, bisa jadi penyebabnya ada pada petugas sendiri.
Temuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jembrana, tenaga kesehatan (nakes) di klinik rapid test di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, banyak yang tidak mengantongi sertifikat sebagai tenaga ahli.
Minimal pernah mengikuti pelatihan mengambil pasien untuk test rapid.
Selain itu, ada tenaga kesehatan yang tidak mencantumkan surat izin praktik (SIP).
Padahal, syarat administratif itu penting untuk mengetahui kapasitas sang nakes saat melakukan tugasnya.
“Kami rutin melakukan pemantauan dan pengawasan, seminggu sekali dilakukan pembinaan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata dikutip dari Radarbali.id.
Dengan temuan tersebut, Dinas Kesehatan Jembrana memberikan teguran keras kepada tujuh klinik rapid test di Gilimanuk.
Yang membuat pihaknya meradang, penanggung jawab klinik berdalih bahwa tenaga kesehatan yang mengambil swab masih baru, sehingga belum memiliki SIP.
Kadinkes Jembrana menemukan tenaga kesehatan yang bertugas di klinik rapid tes di Gilimanuk tidak mengantongi sertifikat maupun surat izin praktik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News