Temuan Dinkes di Gilimanuk: Petugas Swab Tak Kantongi Izin Praktik dan Sertifikat, Parah
Padahal, pada saat mengajukan rekomendasi, mencantumkan tenaga kesehatan yang bersertifikat dan memiliki SIP.
“Semestinya kalau ada yang baru dilaporkan, tetapi klinik ini tidak melaporkan. Justru tetap digunakan sebagai tenaga kesehatan yang mengambil sampel swab,” katanya.
Menurut Kadinkes Jembrana, tenaga kesehatanmerupakan faktor penting. Karena jika bukan tenaga ahli yang melakukan pengambilan swab dan melakukan pengujian, maka hasilnya bisa diragukan.
“Karena itu, sekali lagi kami menekankan agar klinik rapid test menggunakan jasa tenaga kesehatan terlatih,” paparnya.
Untuk diketahui, sejak pandemi covid-19, klinik rapid test bermunculan di Pelabuhan Gilimanuk.
Mereka menjadi jujugan penumpang yang mencari surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif agar bisa melanjutkan perjalanan ke Bali. (rb/bas/pra/JPR)
Kadinkes Jembrana menemukan tenaga kesehatan yang bertugas di klinik rapid tes di Gilimanuk tidak mengantongi sertifikat maupun surat izin praktik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News