Aturan Baru Krematorium di Klungkung: Perketat Prokes, Maksimal 10 Orang Ikuti Kremasi
![Aturan Baru Krematorium di Klungkung: Perketat Prokes, Maksimal 10 Orang Ikuti Kremasi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/14/suasana-persiapan-kremasi-di-krematorium-punduk-dawa-desa-pe-2nhr.jpg)
Keluarga pasien yang mengikuti kremasi juga wajib memakai tanda pengenal.
Baca Juga:
“Bagi yang tidak memakai tanda pengenal, pengelola krematorium siap memulangkan keluarga jenazah yang akan dikremasi,” paparnya.
Pengelola Krematorium Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, I Ketut Gede Yuda Antara mengungkapkan mulai membatasi jumlah jenazah yang dikremasi di krematoriumnya.
Keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan, terutama dari pihak keluarga jenazah. Di mana hanya 8 jenazah yang dikremasi di krematorium Punduk Dawa per harinya.
"Pada intinya krematorium tetap berjalan, bahkan kami membantu juga untuk kremasi jenazah Covid-19. Tetapi, ada pembatasan,” ujar Yuda Antara.
Menurut Yuda Antara, bila sebelumnya bisa kremasi lebih dari 8 jenazah, sekarang maksimal 8 jenazah per hari.
“Kami batasi, walaupun permintaannya banyak," papar Yuda Antara. (rb/ayu/yor/JPR)
Protokol kesehatan diperketat saat prosesi kremasi di krematorium di Klungkung. Pengetatan ini dilakukan lantaran naiknya angka kematian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News