Aturan Baru Krematorium di Klungkung: Perketat Prokes, Maksimal 10 Orang Ikuti Kremasi

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 22:46 WIB
Aturan Baru Krematorium di Klungkung: Perketat Prokes, Maksimal 10 Orang Ikuti Kremasi - JPNN.com Bali
Suasana persiapan kremasi di Krematorium Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung. (Istimewa)

Keluarga pasien yang mengikuti kremasi juga wajib memakai tanda pengenal.

“Bagi yang tidak memakai tanda pengenal, pengelola krematorium siap memulangkan keluarga jenazah yang akan dikremasi,” paparnya.

Pengelola Krematorium Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, I Ketut Gede Yuda Antara mengungkapkan mulai membatasi jumlah jenazah yang dikremasi di krematoriumnya.

Keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan, terutama dari pihak keluarga jenazah. Di mana hanya 8 jenazah yang dikremasi di krematorium Punduk Dawa per harinya.

"Pada intinya krematorium tetap berjalan, bahkan kami membantu juga untuk kremasi jenazah Covid-19. Tetapi, ada pembatasan,” ujar Yuda Antara.

Menurut Yuda Antara, bila sebelumnya bisa kremasi lebih dari 8 jenazah, sekarang maksimal 8 jenazah per hari.

“Kami batasi, walaupun permintaannya banyak," papar Yuda Antara. (rb/ayu/yor/JPR)

Protokol kesehatan diperketat saat prosesi kremasi di krematorium di Klungkung. Pengetatan ini dilakukan lantaran naiknya angka kematian

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News