Border Buka: Turis Asing Masuk Lewat Bali dan Riau, Boleh Mampir Daerah Ini
Dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang akan melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS.
Dikatakannya, perlu adanya bukti asuransi kesehatan untuk dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, terkait visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," ucapnya.
Sedangkan untuk penggunaan e-Visa dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (e-Visa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. (antara/ket/JPNN)
Border sudah buka: turis asing masuk lewat Bali dan Riau, boleh mampir ke daerah-daerah ini
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News