Oplos Tabung Gas Bersubsidi, Pria Buleleng Dijerat 3 Tahun, Begini Cara Kerjanya

bali.jpnn.com, BULELENG - Kadek Ardika, pria asal Buleleng, Bali diamankan polisi saat melakukan pengoplosan tabung gas di rumahnya.
Menurut keterangan Polres Buleleng, barang sitaan berupa puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg hasil dari pengoplosan secara ilegal.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara.
Baca Juga:
"Dari pelaku Kadek Ardika telah disita barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis (13/1).
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku setelah pengoplosan bahwa gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan Rp20.000 per tabungnya.
Kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di Banjar Di as Kembang Sai, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tepatnya di rumah pelaku.
Baca Juga:
Di tempat tersebut, dilaporkan bahwa Kadek Ardika alias Dek Ar memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Gede Sumarjaya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas.
Oplos tabung gas bersubsidi, seorang pria asal Buleleng dijerat 3 tahun, begini cara kerjanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News