Tak Jera, Pelanggar Masker di Kota Denpasar Disanksi Push Up dan Menyanyi

Kamis, 13 Januari 2022 – 22:51 WIB
Tak Jera, Pelanggar Masker di Kota Denpasar Disanksi Push Up dan Menyanyi - JPNN.com Bali
Pelanggar masker yang terjaring razia di Kota Denpasar disanksi push up. Foto: ANTARA/Komang Suparta

bali.jpnn.com, DENPASAR - Masih saja ada yang nekat melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Denpasar meski tim yustisi gencar menggelar razia.

Terbukti saat razia masker di kawasan Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Barat, terjaring 30 orang.

"Ketiga puluh orang tersebut kami beri sanksi berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghafal Pancasila," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana

Sudarsana mengatakan dalam sidak tersebut tak ada pelanggar yang didenda.

Namun, untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.

"Bagi yang membawa masker, tetapi penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi," kata Surdarsana.

Ia mengatakan semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

Tak juga jera, pelanggar masker di Kota Denpasar disanksi tambahan. Namun, bukan denda melainkan push up, menyanyi dan melafalkan Pancasila
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News