LIB Kembali Singgung Tes Usap PCR Kubu Persebaya, Ini yang Paling Disesali Sudjarno
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus tes usap PCR yang dipersoalkan kubu Persebaya Surabaya menggelinding bak bola panas.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menjadi penanggung jawab Liga 1 seperti tidak terima ketika kubu Bajul Ijo membeber hasil tes mandiri yang mereka lakukan tanpa koordinasi dengan otoritas liga.
LIB kembali menegaskan bahwa mereka yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan tes usap PCR di Liga 1.
Semua uji usap PCR di luar otoritas Liga 1 harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
Hal tersebut sudah diatur dalam Regulasi Kompetisi Liga 1 2021-2022, tepatnya pasal 52.
"Pada pasal 52 itu dipaparkan dengan jelas bahwa PSSI dan LIB membentuk Satgas Covid-19 sebagai otoritas yang memiliki kompetensi, berwenang untuk mencatat, mendistribusikan dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu terkait informasi hasil 'swab test antigen'.
Jadi, keputusan yang diambil tentang pemain yang diizinkan turun pada satu pertandingan, murni berdasar hasil tes PCR yang sudah kami lakukan sebelumnya," ujar Sudjarno dilansir dari laman PT LIB.
Respons LIB ini untuk menjawab kegaduhan yang dipicu keputusan Persebaya membeber hasil tes usap PCR mandiri tanpa berkoordinasi dengan PT LIB.
LIB kembali singgung kasus tes Usap PCR kubu Persebaya Surabaya, ini yang paling disesali Sudjarno dari tim Bajul Ijo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News