Pilkada 2024: Partisipasi Pemilih di Denpasar Bali Rendah, KPU Cari Alasan
Berdasar catatan KPU Denpasar, ada 14 persen formulir yang tidak sampai ke tangan pemilih, sementara masih banyak masyarakat yang menilai formulir tersebut adalah undangan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Kalau kami melihat kenapa mereka tidak hadir, kita bisa lihat dari rekapitulasi C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi,” kata Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dilansir dari Antara.
Menurut Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, alasan KPPS tidak mendistribusikan formulir karena pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak ditemui di rumah.
Kondisi ini dinilai wajar melihat penduduk Denpasar yang heterogen, dimana mereka berasal dari berbagai penjuru Indonesia sehingga rasa memiliki terhadap Bali kalah oleh kesibukan bekerja.
“Jadi, ya dampaknya mungkin itu.
Kalau bagi kami dari segi legalitas siapapun yang mendapat raihan atau perolehan suara tertinggi itu yang akan menjadi pasangan calon terpilih yang akan kami tetapkan kemudian,” ujar Dewa Ayu Sekar.
Masalahnya, meski 14 persen formulir C Pemberitahuan tak terdistribusi, ada 86 persen formulir sampai ke pemilih.
Artinya, pemilih semestinya datang, tetapi faktanya tidak.
Partisipasi pemilih untuk Pilkada Bali di Denpasar hanya 59,55 persen, sementara untuk Pilkada Denpasar 59,53 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News