Koster-Giri Siap Perjuangkan Rp 500 juta untuk Desa Adat, Demi Budaya Bali Lestari
Perda ini mengatur bahwa retribusi yang dikenakan kepada wisatawan asing adalah sebesar Rp 150 ribu per orang.
Langkah Koster menjaga Bali telah memasuki Bali Era Baru 100 tahun ke depan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
"Sumber pendapatan baru di Bali bisa menjadi sumber untuk membiayai desa adat.
Seperti yang tertuang dalam Perda desa adat (Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat) dan Perda yang mengatur retribusi wisatawan asing (Perda Nomor 6 tahun 2023).
Dengan demikian Desa Adat juga bisa kita dilindungi," kata Wayan Koster di Buleleng.
Oleh karena itu, paslon Koster-Giri telah merancang ke depan dana untuk desa adat sebesar Rp 350 juta. Kemudian secara bertahap akan naik menjadi Rp 500 juta setiap tahun.
"Targetnya desa ada minuman Rp 500 juta. Banyak tanggung jawab untuk krama di desa adat agar kegiatan adat tidak membebani masyarakat.
Karena desa adat yang mengurus semuanya tentang spiritual dan adat Bali. Untuk biayanya pemerintah Bali yang akan menanggung," ucap Koster.
Paslon Koster – Giri mengaku bakal memperjuangan anggaran Rp 500 juta untuk desa adat saat kampanye di Buleleng demi budaya Bali tetap lestari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News