Calon Kepala Derah Wajib Mundur saat Daftar, Ketua KPU Bali Merespons

Selasa, 27 Agustus 2024 – 11:36 WIB
Calon Kepala Derah Wajib Mundur saat Daftar, Ketua KPU Bali Merespons - JPNN.com Bali
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal pendaftaran calon kepala daerah di Denpasar, Senin (26/8). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Jadi, tidak perlu mencari PAW nanti, kalau baru tanggal 29 mengundurkan diri bagaimana kami caranya bersurat?” ujar Dewa Lidartawan.

Menurutnya, KPU Bali dapat segera mengubah surat keputusan calon terpilih apabila calon kepala daerah yang terpilih saat pemilihan legislatif mengajukan pengunduran diri.

“Kalau calon terpilih mestinya dia mengundurkan diri ke partai, partai menyurati ke kami memohon diproses pengunduran diri, kami klarifikasi, dan buat SK baru,” imbuhnya.

Surat keputusan permohonan itu kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh pemerintah daerah.

“Jadi yang penting saat pencalonan itu surat pengunduran diri ada ya, mau prosesnya menjadi penggantian antar waktu di sana bukan penggantian calon terpilih itu kan persoalan waktu,” tutur Dewa Lidartawan. (antara/lia/JPNN)

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan calon kepala daerah yang terpilih saat pemilihan legislatif 2024 wajib mengundurkan diri saat mendaftar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News